Knowledgebase
Website > Help Desk > Knowledgebase

Search help:


Prodi Ingin Mengajukan Re-Akreditasi

Solution

Jika prodi ingin mengajukan re-akreditasi mohon diperhatikan dan dijelaskan hal-hal berikut ini:

- Tanyakan kepada prodi terkait tanggal SK akreditasi LAM-PTKes sebelumnya atau Anda bisa mengeceknya pada SIMAK. Pengajuan re-akreditasi bisa dilakukan minimal 1 tahun setelah menerima SK akreditasi LAM-PTKes.

- Tanyakan apakah prodi masih menyimpan username dan password akun yang lama. Jika operator prodi yang baru tidak memiliki akun yang lama, silahkan request ke unit IT untuk mengirimkannya ke prodi.

- Jika prodi sudah login mohon diarahkan untuk klik tombol re-akreditasi pada dashboard akunnya. Setelah itu mohon informasikan prodi agar mengisikan data panitia prodi dan data pengajuan reakreditasi serta file suratnya.

- Selanjutnya mohon diinformasikan kepada prodi agar menunggu 1 sampai 3 hari kerja terkait pengajuan re-akreditasinya selesai diproses untuk selanjutnya diberikan fasilitator.

 
Was this article helpful? yes / no
Related articles Prodi Belum Mendapatkan Username dan Password
Prodi Gagal Registrasi
Prodi Ingin Mengajukan Banding
Article details
Article ID: 3
Category: SIMAK
Rating (Votes): Article rated 4.2/5.0 (5)

 
« Go back

 
Powered by Help Desk Software HESK, brought to you by SysAid