Jika prodi ingin mengajukan re-akreditasi mohon diperhatikan dan dijelaskan hal-hal berikut ini:
- Tanyakan kepada prodi terkait tanggal SK akreditasi LAM-PTKes sebelumnya atau Anda bisa mengeceknya pada SIMAK. Pengajuan re-akreditasi bisa dilakukan minimal 1 tahun setelah menerima SK akreditasi LAM-PTKes.
- Tanyakan apakah prodi masih menyimpan username dan password akun yang lama. Jika operator prodi yang baru tidak memiliki akun yang lama, silahkan request ke unit IT untuk mengirimkannya ke prodi.
- Jika prodi sudah login mohon diarahkan untuk klik tombol re-akreditasi pada dashboard akunnya. Setelah itu mohon informasikan prodi agar mengisikan data panitia prodi dan data pengajuan reakreditasi serta file suratnya.
- Selanjutnya mohon diinformasikan kepada prodi agar menunggu 1 sampai 3 hari kerja terkait pengajuan re-akreditasinya selesai diproses untuk selanjutnya diberikan fasilitator.
« Go back
Powered by Help Desk Software HESK, brought to you by SysAid