Jika prodi ingin mengajukan banding mohon diperhatikan dan dijelaskan hal-hal berikut ini:
- Tanyakan kepada prodi terkait tanggal SK akreditasi LAM-PTKes sebelumnya atau Anda bisa mengeceknya pada SIMAK. Pengajuan banding bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan setelah menerima SK akreditasi LAM-PTKes.
- Infokan ke prodi bahwa pengajuan banding dapat dilakukan menggunakan akun sebelumnya.
- Jika prodi sudah login mohon diarahkan untuk klik tombol banding pada dashboard akunnya. Setelah itu mohon informasikan prodi agar mengupload surat banding, form banding, dan dokumen pendukung banding.
- Selanjutnya mohon diinformasikan kepada prodi agar menunggu terkait pengajuan banding apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak sebelum diberikan asesor untuk revisitasi.
« Go back
Powered by Help Desk Software HESK, brought to you by SysAid